Menurut hasil riset Google, Temasek, Bain & Company yang dirilis pada 2022, populasi unbanked di Asia Tenggara masih besar di beberapa wilayah termasuk Indonesia (81%) dan Filipina (75%). Penelitian ini fokus mengukur kalangan penduduk di usia produktif yang belum tersentuh layanan keuangan secara optimal. Berbagai stakeholder berusaha untuk menekan gap tersebut, termasuk para pemain di bidang industri keuangan.
Pengertian Open Banking, Fitur, dan Regulasinya
Open Banking adalah konsep penerapan teknologi dalam institusi finansial yang memungkinkan lembaga keuangan (bank dan nonbank) memberikan akses data atau fitur tertentu kepada pihak lain. Pihak lain ini bisa terdiri dari startup fintech ataupun layanan digital lainnya yang ingin memiliki kapabilitas transaksi keuangan. Adapun data yang bisa diakses dapat berupa informasi nasabah, data transaksi, dan lain sebagainya — dengan izin dan otoritas penuh dari pemilik data (nasabah). Tujuan utamanya Open Banking untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih terbuka, inovatif, kolaboratif, dan kompetitif.
Perkembangan Open Banking dipicu dari komputerisasi dalam industri perbankan mulai masif, tepatnya di awal 2000-an. Meskipun demikian, di era tersebut fitur yang ditawarkan masih sangat terbatas, pun pihak-pihak yang menyediakan maupun memanfaatkannya. Satu dekade berselang, perkembangan teknologi dan regulasi digitalisasi perbankan mulai menggeser paradigma industri keuangan. Di Uni Eropa sendiri, Payment Services Directive (PSD) yang dikenalkan tahun 2009 membuka pintu bagi perusahaan pihak ketiga untuk menyediakan layanan pembayaran, menandai langkah awal menuju pembentukan lingkungan Open Banking.
Beberapa tahun berikutnya, pemerintah Inggris mulai mendukung ide Open Banking sebagai bagian dari upaya untuk mendorong inovasi dan persaingan dalam sektor keuangan. Komite Komisi Perbankan dan Keuangan (PCBF) secara aktif mendorong penerapan standar terbuka dalam sistem perbankan untuk mendorong kemajuan konsep tersebut.
Pada tahun 2018, pergeseran ini semakin nyata dengan diterapkannya Payment Services Directive 2 (PSD2) di Eropa. Regulasi ini mewajibkan bank-bank untuk memberikan akses kepada pihak ketiga ke data rekening dengan izin dari nasabah. Langkah ini mendorong perkembangan layanan fintech dan mempercepat adopsi Open Banking di berbagai belahan dunia. Hingga 2020-an, semakin banyak negara seperti Australia, Kanada, dan Singapura, mulai mengadopsi konsep Open Banking atau merancang regulasi serupa, memperkuat momentum global menuju ekosistem keuangan yang lebih terbuka dan beragam.
Fitur Open Banking
Sesuai dengan fungsi utamanya, Open Banking menyediakan akses terbuka terhadap data keuangan. Melalui mekanisme Open API, layanan tersebut memberikan kemampuan kepada platform digital pihak ketiga untuk berinteraksi dan berkolaborasi dalam ekosistem keuangan. Atas dasar fungsi tersebut, berikut ini sejumlah fitur utama yang disediakan oleh platform Open Banking:
1. Akses data keuangan
Melalui konsep Open Banking, nasabah dapat memberikan izin atas data keuangan yang dimiliki pada layanan perbankan tertentu kepada pihak ketiga seperti aplikasi fintech atau e-commerce. Informasi yang bisa diberikan biasanya berupa saldo, transaksi, dan data keuangan lainnya. Data ini biasanya dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, misalnya untuk membantu menilai skor kredit, membuat laporan keuangan pribadi, dan lain sebagainya.
Untuk memudahkan penggunaan fitur Open Banking ini, Brankas menyediakan API Bank yang bisa dihubungkan ke dalam aplikasi. Ini memudahkan pengembang untuk terhubung ke sistem perbankan populer, misalnya BRI, BNI, Mandiri, OCBC NISP, dan sebagainya. Pelajari tentang API Data tersebut di sini.
2. Transaksi pembayaran dan transfer
Setelah nasabah memberikan izin akses ke layanan pihak ketiga, beberapa kapabilitas perbankan dapat dilakukan melalui aplikasi pihak ketiga tersebut. Misalnya, ketika Open Banking diterapkan ke e-commerce, memungkinkan pengguna untuk secara langsung melakukan pembayaran dengan memotong saldo yang ada di rekeningnya. Skenario lain misalnya untuk pembayaran otomatis (berlangganan) ke layanan digital tertentu.
3. Agregasi layanan keuangan
Open Banking juga memungkinkan pengembang aplikasi untuk menggabungkan informasi dari beberapa akun keuangan yang dimiliki oleh pengguna. Praktik ini biasanya dilakukan pengembang layanan manajemen keuangan, untuk membantu pengguna mendapatkan laporan transaksi di beberapa rekening dalam satu dasbor terpadu.
Manfaat Open Banking
Open Banking membawa sejumlah manfaat bagi industri keuangan dan konsumen. Pertama, ini merangsang lahirnya inovasi finansial yang beragam. Dengan membuka akses data dan layanan, perusahaan fintech dan pengembang dapat menciptakan solusi baru yang lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan nasabah. Layanan pembayaran yang lebih inovatif, alat manajemen keuangan yang canggih, dan produk investasi yang lebih terjangkau dapat tumbuh dan memberikan pengalaman yang lebih baik kepada konsumen.
Kedua, Open Banking membuka akses lebih luas terhadap berbagai layanan keuangan. Konsumen dapat memilih dari berbagai produk dan layanan yang lebih sesuai dengan preferensi dan kebutuhan mereka. Kemudahan ini membantu menciptakan pengalaman finansial yang lebih personal dan fleksibel.
Ketiga, transaksi keuangan menjadi lebih mudah dan cepat berkat Open Banking. Nasabah dapat dengan mudah melakukan pembayaran, transfer dana, dan transaksi lainnya melalui aplikasi pihak ketiga tanpa perlu beralih antar-platform. Hal ini memudahkan pengelolaan keuangan sehari-hari.
Terakhir, Open Banking meningkatkan transparansi dan kemampuan perbandingan di dalam industri keuangan. Konsumen memiliki akses lebih baik terhadap aktivitas keuangan mereka dan dapat dengan mudah membandingkan produk dan layanan dari berbagai penyedia. Ini mendorong persaingan yang lebih sehat di antara penyedia layanan keuangan dan memberikan konsumen lebih banyak pilihan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Regulasi Open Banking
Awalnya di Indonesia belum ada regulasi spesifik yang menjelaskan tentang Open Banking. Namun demikian inisiatif Open Banking telah menjadi bagian pada Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) yang dirilis tahun 2019 lalu. Pada 17 Agustus 2021, Standar Open API Pembayaran (SNAP) resmi diluncurkan oleh Bank Indonesia. SNAP menjadi langkah penting dalam menciptakan industri sistem pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif. Beleid ini juga bertujuan untuk mendorong integrasi, interkoneksi, interoperabilitas, serta keamanan dan keandalan infrastruktur sistem pembayaran.
Regulasi yang terus berkembag mendukung industri, ditambah dengan peluang pasar besar menjadikan urgensi tersendiri bagi para pelaku industri keuangan untuk memanfaatkan peluang Open Banking ini. Di sisi institusi finansial, Brankas juga mengembangkan Open Core, sebuah sistem operasi yang memungkinkan bank atau institusi keuangan lainnya meningkatkan kapabilitasnya demi menghadirkan layanan berbasis Open Banking. Ini sekaligus menjadi upaya untuk melahirkan model bisnis dan peluang revenue baru untuk institusi finansial terkait. Pelajari tentang Open Core di sini.