Dalam era digital yang terus berkembang, industri keuangan menghadapi tantangan baru dalam mengelola risiko keuangan dan kepatuhan terhadap regulasi. Salah satu aspek yang sangat penting dalam menjaga integritas sistem keuangan adalah prosedur KYC (Know Your Customer) yang cermat. KYC membantu mencegah pencucian uang dan kegiatan ilegal lainnya dengan memastikan identitas nasabah yang sah.
Perkembangan Pembayaran Digital di Indonesia: Tren dan Peluang
Menurut laporan e-Conomy SEA 2022, ekonomi digital Indonesia telah menyentuh angka $77 miliar pada tahun 2022. Diprediksi akan bertumbuh pesat sampai $130 miliar di tahun 2025. Sejumlah lini industri menjadi penyokong utama, antara lain e-commerce, transportasi, online media, dan online travel. Berdasarkan data dari Bank Indonesia, transaksi pembayaran digital di Indonesia mengalami pertumbuhan signifikan pada tahun 2024. Terjadi peningkatan nilai dan volume transaksi. Nilai transaksi perbankan digital mencapai Rp 15.881,53 triliun, tumbuh 16,15% dibandingkan tahun sebelumnya.
Spesifik soal platform pembayaran digital, data Statista menyebutkan tahun 2023 ini diproyeksikan nilai transaksinya akan mencapai $82,56 miliar. Nilai tersebut akan bertumbuh dengan CAGR 12,26% sampai 2027 mendatang, membukukan nilai transaksi sekitar $131,1 miliar. Transaksi dari e-commerce memberikan persentase terbesar senilai $76,89 miliar.
Ekosistem pembayaran digital di Indonesia juga telah berkembang pesat, menyajikan beragam layanan yang dapat dimanfaatkan oleh konsumen dan bisnis. Artikel ini akan mendalami soal perkembangan pembayaran digital di Indonesia, beserta tren dan peluang pertumbuhan di kemudian hari.
Platform Pembayaran Digital di Indonesia
Di Indonesia, saat ini ada beberapa jenis aplikasi pembayaran digital yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, sebagai berikut:
Dompet Digital (E-Wallet)
Dompet digital adalah aplikasi keuangan yang memungkinkan pengguna untuk menyimpan dan mentransaksikan uang secara elektronik melalui perangkat seluler. Layanan dompet digital terdiri dari tiga kategori utama. Pertama closed-digital wallet, yakni layanan pembayaran digital yang dikembangkan khusus untuk kebutuhan di aplikasi tertentu. Contohnya ada aplikasi gerai kopi yang memiliki fitur pembayaran khusus untuk pemesanan sekaligus sebagai program loyalty mereka.
Kedua, ada open-digital wallet, ini adalah aplikasi digital wallet yang bisa digunakan ke beragam jenis merchant. Beberapa aplikasi yang populer di Indonesia seperti Gopay, Shopeepay, LinkAja, Dana, Ovo, dan lain-lain. Dan ketiga ada prepaid card, yakni layanan dompet digital yang juga direpresentasikan dalam bentuk kartu. Beberapa menyebutnya sebagai e-money berbasis chip, salah satu contohnya adalah e-toll card.
Regulasi dompet digital diatur secara khusus melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. Setiap penyedia yang ada juga harus terdaftar dan mendapatkan izin Bank Indonesia untuk dapat beroperasi secara resmi.
Payment Gateway
Payment gateway adalah layanan infrastruktur teknologi yang bertugas memfasilitasi dan mengelola proses pembayaran online antara pelanggan dan pedagang. Penerapannya bsia di berbagai platform, seperti e-commerce, ride-hailing, e-learning, dan layanan lainnya yang memberikan opsi pembayaran secara digital. Umumnya penyedia layanan payment gateway menyediakan berbagai opsi pembayaran, baik melalui dompet digital, kartu kredit, QRIS, transfer bank, dan sebagainya.
Ditinjau dari cara kerjanya, tugas payment gateway meliputi pengumpulan informasi pembayaran, pengamanan data sensitif, otorisasi transaksi, pengiriman pemberitahuan transaksi, pengalihan dana, pelaporan transaksi, dan perlindungan anti-penipuan. Pada akhirnya tujuan penggunaan payment gateway adalah agar pedagang dapat menyediakan pengalaman pembayaran yang mudah bagi pelanggan mereka, sambil memastikan keamanan dan keandalan transaksi.
Salah satu penyedia payment gateway di Indonesia dan Asia tenggara adalah Yokke. Layanan ini dapat terintegrasi ke berbagai aplikasi untuk dapat mengakomodasi pembayaran. Saat ini Yokke sudah digunakan lebih dari 200.000 merchant di seluruh wilayah regional dan memiliki puluhan opsi pembayaran digital.
Untuk dapat beroperasi sebagai penyedia layanan payment gateway di Indonesia, perusahaan yang bersangkutan harus memperoleh izin dari Bank Indonesia (BI) dalam bentuk izin Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). Izin ini diperlukan agar perusahaan dapat menjalankan layanan pembayaran elektronik secara sah dan teratur sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta memastikan perlindungan dan keamanan bagi pelanggan. Izin PJP dari BI menjadi landasan legal yang penting dalam menjalankan aktivitas payment gateway di Indonesia.
QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard)
QRIS adalah standar kode QR yang dikembangkan oleh Bank Indonesia untuk memfasilitasi berbagai jenis transaksi pembayaran di Indonesia. Dengan QRIS, pelanggan dapat melakukan pembayaran secara digital melalui satu kode QR yang dapat dipindai menggunakan berbagai metode pembayaran, seperti dompet digital atau mobile banking. Tujuan QRIS memberikan kemudahan dan fleksibilitas dalam melakukan transaksi elektronik dengan lebih cepat dan efisien.
Proses kerja QRIS dimulai dengan pedagang mendaftar ke penyedia pembayaran yang mendukung QRIS. Setelah itu, penyedia pembayaran akan menghasilkan kode QR berdasarkan standar QRIS, yang berisi informasi tentang transaksi. Saat pelanggan ingin membayar, mereka hanya perlu memindai kode QR tersebut menggunakan aplikasi pembayaran mereka. Aplikasi pembayaran akan mengirimkan informasi transaksi ke penyedia pembayaran, yang kemudian akan mengotorisasi transaksi. Setelah otorisasi berhasil, dana akan dipindahkan dari pelanggan ke pedagang. QRIS memudahkan pelanggan dan pedagang dalam bertransaksi digital dengan aman dan efisien.
QRIS sendiri secara spesifik diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/1/PADG/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.
Perkembangan Pembayaran Digital di Indonesia
Ekosistem pembayaran digital di Indonesia telah mengalami perubahan yang menonjol dalam dua dekade terakhir. Pada tahun 2000-an, penggunaan internet mulai memberikan peluang bagi pembayaran dan perdagangan elektronik. Namun, adopsi pembayaran digital masih rendah karena tantangan dalam hal infrastruktur dan keamanan transaksi. Kemudian di pertengahan 2000-an e-commerce mulai menggeliat, tetapi kendala kepercayaan terhadap keamanan dan keterbatasan akses internet masih membatasi pertumbuhan. Di titik ini infrastruktur pembayaran digital mulai diinisiasi.
Pertumbuhan ekonomi dan adopsi smartphone yang cepat menjadi pendorong utama perkembangan pembayaran digital pada 2010-an. Kemunculan layanan dompet digital seperti Telkomsel T-Cash dan XL Tunai menunjukkan perubahan dalam cara pembayaran dilakukan. Namun, dampak yang lebih signifikan terlihat pada pertengahan hingga akhir 2010-an, ketika layanan seperti Gopay, OVO, Dana, dan lainnya mulai mendominasi pasar dengan fitur-fitur yang menarik bagi pengguna. Dukungan pemerintah dalam mendorong gerakan non-tunai juga memainkan peran penting dalam mempercepat adopsi pembayaran digital.
Pandemi COVID-19 di tahun 2020 membawa perubahan paradigma dalam kebiasaan pembayaran. Permintaan akan transaksi non-tunai meningkat karena keinginan untuk menghindari kontak fisik. Dalam kerangka ini, Bank Indonesia memperkenalkan standar QRIS pada 2019, yang memberikan wadah tunggal untuk berbagai metode pembayaran dalam satu kode QR. Ini menggambarkan arah perkembangan menuju ekosistem pembayaran digital yang lebih terintegrasi dan inklusif di Indonesia.
Peluang Platform Pembayaran Digital
Seperti yang sudah dijelaskan di awal, penggunaan platform pembayaran digital diproyeksikan akan terus mengalami pertumbuhan dari waktu ke waktu. Untuk itu penting bagi bisnis menyiasati tren ini. Sejumlah strategi bisa dilakukan untuk dapat beradaptasi dengan tren ini, salah satunya dengan menghadirkan opsi pembayaran digital untuk bisnis yang telah dijalankan.
Untuk memulai mengadopsi pembayaran digital, berikut ini beberapa langkah yang bisa diikuti oleh pemilik bisnis di Indonesia:
Pastikan telah memiliki akun untuk menampung transaksi, bisa berupa akun bank atau dompet digital di platform tertentu.
Manfaatkan aplikasi merchant – baik itu payment gateway atau layanan lainnya agar memudahkan proses transaksi.
Implementasikan QRIS agar dapat menerima pembayaran instan dengan berbagai jenis aplikasi (dompet digital ataupun bank digital).
Tingkatkan kehadiran bisnis ke platform online untuk memaksimalkan transaksi digital, ini bisa dilakukan melalui online marketplace atau layanan online grocery yang populer di area tempat bisnis berada.
Kehadiran di ranah online dan kapabilitas pembayaran digital dapat dioptimalkan dengan promosi yang gencar di berbagai kanal media sosial untuk membuka peluang terciptanya basis pelanggan baru.